Protokol Kyoto – Sejarah & Upaya Melawan Pergantian Iklim


Protokol Kyoto adalah amendemen dari Konvensi Rangka Kerja PBB wacana Perubahan Iklim (UNFCCC), yakni sebuah persetujuan internasional dari negara-negara dunia ihwal pemanasan global. Ratifikasi protokol ini dijalankan oleh berbagai negara anggota selaku wujud komitmen dalam upaya mengurangi emisi atau pengeluaran karbondioksida dan lima gas rumah beling lainnya.





Protokol ini juga membuka kemungkinan adanya kerja sama dalam perdagangan emisi terkait jumlah emisi gas yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.






Sejarah Protokol Kyoto





Sejarah Protokol Kyoto berawal dari Konferensi Iklim Dunia pertama pada tahun 1979. Konferensi Iklim Dunia tersebut membicarakan beberapa kegiatan insan yang dinilai sudah mengakibatkan terjadinya pergeseran iklim. Seluruh anggota konferensi berusaha mencari solusi dalam menangani dilema tersebut.





Hasilnya, para penerima konferensi sepakat untuk lebih serius dan berkomitmen dalam melaksanakan observasi dan aksi lainnya sebagai upaya dalam mengatasi problem pergeseran iklim.





Namun, gosip pemanasan global mencuat pada sekitar tahun 1985-an di Amerika Serikat. Tak hanya Amerika, Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher pun sempat mengumumkan info pemanasan global ini kepada rakyatnya. Isu menggelinding bak bola salju, hingga pada tahun 1990 telah menggema di aneka macam bagian dunia.





pemanasan global




Dunia Internasional tak mampu bermalas-malasan. Pada Desember 1990, Majelis Umum PBB setuju untuk membentuk kesepakatandalam upaya mengatasi pergantian iklim. Mereka pun membentuk The Intergovernmental Negotiating Committee for a Framework Convention on Climate Change (INC/FCCC). INC/ FCCC menjadi jembatan dalam proses perundingan antar pemerintah di bawah naungan Majelis Umum PBB.





Komite ini menyelenggarakan empat kali pertemuan, dimulai dari Februari 1991 hingga dengan Mei 1992 guna menyusun kerangka kerja pergeseran iklim yang mau dibawa ke dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi) di Rio de Janeiro, Brasil, pada 1992.





Pada Mei 1992, INC/FCCC mengajukan draft tamat untuk diadopsi di New York. Satu ahad setelahnya, draft dibuka untuk penandatanganan para pihak dalam KTT Bumi. Terdapat 154 negara yang menandatangi kerangka kerja perubahan iklim yang disebut The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Selanjutnya, pada Maret 1994 Konvensi Perubahan Iklim pun mulai berlaku.





Seluruh negara yang menandatangani UNFCCC rutin menggelar konferensi tahunan guna membahas seni manajemen menghadapi perubahan iklim atau disebut dengan Conference of the Parties (COP).





UNFCCC ialah tanggapanatas diskusi demi diskusi dan penelitian demi penelitian tentang pergeseran iklim yang sudah dibahas selama lebih dari 10 tahun. Dari konvensi ini, negara peserta sepakat untuk mengumpulkan dan membuatkan berita wacana emisi gas rumah kaca.





Mereka juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam rencana langkah-langkah pencegahan emisi gas rumah kaca secara global, sekaligus aktif dalam upaya meminimalisirnya. Ketika itu, sasaran ditetapkan tahun 2000. Hasil konvensi ini telah disetujui oleh KTT Bumi (Earth Summit).





Untuk lebih merinci hasil konvensi tersebut, pada tahun 1997 sebuah konferensi kembali diadakan oleh negara-negara akseptor. Kali ini Kyoto, Jepang diseleksi selaku lokasi konferensi. Konferensi inilah yang melahirkan apa yang kita kenal dengan Protokol Kyoto yang ditetapkan secara resmi pada 12 Desember 1997.





Hasil Protokol Kyoto





Protokol Kyoto bisa disebut perangkat peraturan yang diadopsi selaku pendekatan untuk menghemat emisi gas rumah beling. Kepentingannya terang untuk mengatur penghematan emisi gas rumah kaca dari negara-negara yang meratifikasi.





Semua negara penerima Protokol Kyoto terikat secara hukum untuk mengurangi emisi karbondioksida, metana, nitrogen oksida, sulfur hexaflourida, senyawa hidro fluoro (HFC), dan perfluorokarbon (PFC).





Ketentuannya, semua negara peserta harus meminimalisir emisi tersebut mulai dari tahun 2008 sampai 2012 dengan aneka macam tata cara.





Acuan dasar dari Protokol Kyoto ini yakni tahun 1990. Sehingga semua akad yang diambil niscaya dipertimbangkan dari masa tersebut. Termasuk komitmen bahwa seluruh negara ANNEX I wajib menurunkan emisi gas rumah kaca mereka rata-rata sebesar 5.2% dari tingkat emisi di tahun 1990.





Negara ANNEX I adalah negara-negara (baik negara maju maupun negara industri) yang sudah mengkontribusikan emisi gas rumah kaca sejak tahun 1850-an, atau semenjak masa revolusi industri. Negara ANNEX I berjumlah 40 negara di Amerika, Eropa, dan Australia.





Sedangkan untuk negara NON ANNEX I tidak diwajibkan melakukan penurunan emisi gas rumah beling, namun mekanisme partisipasi untuk penurunan emisi tetap terdapat di dalamnya, atau disebut dengan tanggung jawab bareng dengan takaran yang berlainan (common but differentiated responsbility).





Mekanisme Protokol Kyoto





Beberapa mekanisme dalam Protokol Kyoto ialah selaku berikut:





a. Joint Implementation (JI)





Mekanisme ini memungkinkan negara-negara maju untuk melaksanakan proyek bersama yang dapat menghasilkan perembesan emisi gas rumah beling atau kredit penurunan.





b. Emission Trading (ET)





Mekanisme yang memungkinkan satu negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi gas rumah kaca mereka kepada negara maju yang lain. Hal ini dapat dikerjakan dikala negara maju yang menjual kredit penurunan emisi gas rumah kaca memiliki kredit penurunan emisi yang melebihi target negaranya.





c. Clean Development Mechanism (CDM).





Sebuah prosedur yang memungkinkan negara non-ANNEX I atau negara-negara berkembang untuk aktif dalam menolong penurunan emisi gas rumah kaca. Keaktifan tersebut mampu dilakuakn melalui proyek yang diimplementasikan oleh salah satu negara maju. Kredit penurunan emisi yang dihasilkan dari proyek ini mampu dimiliki oleh negara maju tersebut.





Mekanisme CDM ini bertujuan biar negara berkembang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini ialah satu-satunya mekanisme yang memberikan jalan kepada negara berkembang untuk ikut serta dalam Protokol Kyoto.





target protokol kyoto




Agar memiliki kekuatan aturan, Protokol Kyoto harus diratifikasi oleh sekurang-kurangnya 55 negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim. Kedua, jumlah emisi total dari negara-negara ANNEX I peratifikasi protokol sekurang-kurangnya55% dari total emisi mereka di tahun 1990.





Syarat pertama terpenuhi sehabis pada tanggal 23 Mei 2002, Islandia menandatangani protokol tersebut. Kemudian disusul oleh Rusia yang meratifikasi Protokol Kyoto pada 18 November 2004. Bergabungnya Rusia menggenapi jumlah emisi total dari negara ANNEX I menjadi sebesar 61.79%, yang artinya semua syarat sudah dipenuhi.





Pada 16 Februari 2005, atau 8 tahun setelah Protokol Kyoto lahir dan 90 hari sesudah ratifikasi Rusia, Protokol Kyoto resmi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para negara pesertanya.





Penolakan Terhadap Protokol Kyoto





Jika dilihat dari maksudnya, kesepakatan Kyoto memiliki tujuan yang luhut, namun pelaksanaannya tidak semudah yang diperlukan. Amerika Serikat, Australia, Italia, Tiongkok, India dan negara-negara berkembang lain sempat bersatu untuk melawan kemungkinan adanya Protokol Kyoto II atau kesepakatan lainnya yang bersifat mengekang.





Tetapi, awal Desember 2007, Australia bersedia meratifikasi protokol tersebut setelah terjadi pergeseran pemimpin di negaranya.





Protokol Kyoto menghadapi penolakan pengesahan dari Amerika Serikat dan Kazakstan pada tahun 2007. Point penolakan Amerika Serikat adalah mengenai tingkat emisi yang ditoleransi untuk negara-negara berkembang.





Mereka cemas Protokol Kyoto yang bersifat sungguh mengikat ini akan mempunyai efek pada melambatnya kemajuan ekonomi. Seperti diketahui, pembangunan di negara-negara maju tidak mampu lepas dari konsumsi energi dari sektor kelistrikan, transportasi, dan industri.





Meski menolak pengesahan, kedua negara tersebut pada jadinya bersedia menandatangani Protokol Kyoto.





Protokol Kyoto di Indonesia





Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Protokol Kyoto. Oleh karena itu, aturan dalam Protokol Kyoto turut menjadi hukum positif di neagra kita. Implikasi dari Protokol Kyoto di Indonesia tersebut mengakibatkan pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan dengan landasan pengetahuan lingkungan di seluruh tempat di Indonesia.





Akan tetapi ada pendapat lain, meski ikut meratifikasi tetapi Indonesia dinilai masih abai terhadap komitmen global tersebut. Fakta di lapangan mengambarkan jika tingkat emisi di Indonesia sebagai negara berkembang cenderung tinggi. Selain itu, adanya banyak sekali konflik kepentingan sehingga menjadi penghambat kebijakan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Menangani Anemia Pada Remaja?

Experience the Ultimate Retro Vibe at Aviator Nation Dreamland: Your Perfect Weekend Getaway Destination

Cara Menurunkan Berat Badan Malam Hari